Rabu, 09 April 2014

Undang-undang no 12 tentang gerakan pramuka tahun 2010

Selayang Pandang Undang-undang dan AD/ART Gerakan Pramuka
Oleh Tubagus Rahmat

1.       Undang-undang Gerakan Pramuka
Pramuka merupakan sebuah organisasi yang diakui keberadaannya di indonesia, salah satu buktinya ialah lahirnya Undang-undang Gerakan Pramuka tahun nomor 12 tahun 2010. Undang-undang ini ditetapkan oleh DPR RI pada tanggal 24 November 2012, tentu tidak mudah untuk melhirkan Undang-undang Gerakan Pramuka ini karena harus melalui proses yang pelik dan panjang.
Dengan adanya UU No. 12 tahun 2012 ini berarti adanya keputusan politik bersama seluruh rakyat indonesia untuk melaksanakan revitalisasi Gerakan Pramuka. UU pramuka ini ditetapkan agar menjadi dasar seluruh rakyat indonesia secara mandiri dalam melaksanakan kepramukaan yang berlandaskan kepada Bhineka Tunggal Ika.
Lahirnya UU No.12 ini dilandasi karena masih banyak kekurangan pada Keppres No 238 tahun 1961 diantaranya kurang jelasnya sangsi hukum pada larangan-larangan yang terdapat dikepres no. 238 tahun 1961, Kedudukan Keppres lemah, karena hanya mengatur kelembagaan terkait kepresidenan, tidak kelembagaan negara diluar kepresidenan. Oleh karena itu UU gerakan pramuka ini bertujuan untuk menguatkan Keppres No 238 dan menyelesaikan masalah yang di hadapi gerakan pramuka (keorganisasian dan sistem Gerakan Pramuka).
Undang-undang No 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka terdiri atas 9 bab dan 49 pasal, yaitu: Bab I  Ketentuan Umum (Pasal 1 s/d Pasal 4); Bab II Asas, Fungsi, dan Tujuan (Pasal 2 s/d Pasal 4); Bab III Pendidikan Kepramukaan (Pasal 5 s/d Pasal 19); Bab IV Kelembagaan (Pasal 20 s/d Pasal 35); Bab V Tugas dan Wewenang (Pasal 36 s/d Pasal 37); Bab VI Hak dan Kewajiban (Pasal 38 s/d Pasal 42); Bab VII Keuangan (Pasal 43 s/d Pasal 46); Bab VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 47); Bab IX Ketentuan Penutup (Pasal 48 s/d Pasal 49).
2.      AD/ART Gerakan Pramuka
Setiap organisasi pasti memiliki AD/ART yang berbeda, karena setiap organisasi memiliki perbedaan visi dan misi, landasan hukum, dan kelembagaan. Begitu pula dengan Gerakan Pramuka yang meamang dianggap organisasi satu-satunya yang memiliki kedudukan hukum yang jelas.
 Anggran dasar (AD) adalah hal-hal yang melandasi sebuah organisasi, begitu pula dengan gerakan pramuka. Keputusan presiden terbaru mengenai AD Gerakan Pramuka ialah nomor 24 tahun 2009. Pada AD Gerakan Pramuka terdapat pendeskripsian mengenai gerakan pramuka, misalnya nama organisasi, satus hukum, tempat, dan lain sebagainya.
AD terdapat 12 bab yang membahas tentang Gerakan Pramuka secara umum yaitu tentang: nama, kedudukan dan waktu; Asas, Tujuan,  Tugas Pokok, dan Fungsi; Sifat, Upaya dan Usaha; Sistem Among, Prinsip Dasar Kepramukaan, Kode Kehormatan, Metode Kepramukaan, Moto dan Kiasan Dasar Gerakan Pramuka; Organisasi; Pendapatan dan Kekayaan.
  Anggran Rumah Tangga (ART) adalah hal-hal yang mengatur tentang bagaimana pengelolaan di internal atau orgnisasai pramuka itu sendiri. Agar organisasi berjalan dengan baik maka harus adanya pengelolaan yang baik pula, oleh karena itu harus ada pula standarisai peraturan-peraturan atau aturan-aturan main dalam mengelolanya. Setipa ART yang dibuat tentu harus mengacu kepada AD, karena ART merupakan penjabaran secara khusus tentang bagaimana praktik dan pengelolaan sebagaimana dijelaskan dalam AD.
Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka atas 14 bab dan 117 pasal, semua itu merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar (AD) yaitu: Nama dan Tempat; Asas, Tujuan dan Tugas Pokok dan Sasaran; Pendidikan Kepramukaan, Sifat dan Upaya; Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, Kode Kehormatan Pramuka, Sistem Among, Moto Dan Kiasan Dasar; Anggota; Pramuka Utama; Organisasi; Tugas dan Tanggungjawab Pengurus; Musyawarah, Rapat Kerja dan Referendum; Pendapatan dan Kekayaan; Atribut; Pembubaran; Lain-lain.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar