Selayang Pandang Undang-undang dan
AD/ART Gerakan Pramuka
Oleh
Tubagus Rahmat
1.
Undang-undang Gerakan Pramuka
Pramuka
merupakan sebuah organisasi yang diakui keberadaannya di indonesia, salah satu
buktinya ialah lahirnya Undang-undang Gerakan Pramuka tahun nomor 12 tahun
2010. Undang-undang ini ditetapkan oleh DPR RI pada tanggal 24 November 2012,
tentu tidak mudah untuk melhirkan Undang-undang Gerakan Pramuka ini karena
harus melalui proses yang pelik dan panjang.
Dengan
adanya UU No. 12 tahun 2012 ini berarti adanya keputusan politik bersama
seluruh rakyat indonesia untuk melaksanakan revitalisasi Gerakan Pramuka. UU
pramuka ini ditetapkan agar menjadi dasar seluruh rakyat indonesia secara
mandiri dalam melaksanakan kepramukaan yang berlandaskan kepada Bhineka Tunggal Ika.
Lahirnya
UU No.12 ini dilandasi karena masih banyak kekurangan pada Keppres No 238 tahun 1961 diantaranya kurang jelasnya sangsi hukum pada
larangan-larangan yang terdapat dikepres no. 238 tahun 1961, Kedudukan Keppres lemah, karena hanya mengatur kelembagaan terkait
kepresidenan, tidak kelembagaan negara diluar kepresidenan. Oleh karena itu UU gerakan pramuka ini bertujuan
untuk menguatkan Keppres No 238 dan menyelesaikan masalah yang di hadapi
gerakan pramuka (keorganisasian dan sistem Gerakan Pramuka).
Undang-undang No 12 tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka terdiri atas 9 bab dan 49 pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1 s/d Pasal 4); Bab II
Asas, Fungsi, dan Tujuan (Pasal 2 s/d Pasal 4); Bab III Pendidikan Kepramukaan
(Pasal 5 s/d Pasal 19); Bab IV Kelembagaan (Pasal 20 s/d Pasal 35); Bab V Tugas
dan Wewenang (Pasal 36 s/d Pasal 37); Bab VI Hak dan Kewajiban (Pasal 38 s/d
Pasal 42); Bab VII Keuangan (Pasal 43 s/d Pasal 46); Bab VIII Ketentuan Peralihan
(Pasal 47); Bab IX Ketentuan Penutup (Pasal 48 s/d Pasal 49).
2. AD/ART
Gerakan Pramuka
Setiap organisasi pasti memiliki AD/ART yang
berbeda, karena setiap organisasi memiliki perbedaan visi dan misi, landasan
hukum, dan kelembagaan. Begitu pula dengan Gerakan Pramuka yang meamang
dianggap organisasi satu-satunya yang memiliki kedudukan hukum yang jelas.
Anggran dasar
(AD) adalah hal-hal yang melandasi sebuah organisasi, begitu pula dengan
gerakan pramuka. Keputusan presiden terbaru mengenai AD Gerakan Pramuka ialah
nomor 24 tahun 2009. Pada AD Gerakan Pramuka terdapat pendeskripsian mengenai
gerakan pramuka, misalnya nama organisasi, satus hukum, tempat, dan lain
sebagainya.
AD terdapat 12 bab yang membahas tentang Gerakan
Pramuka secara umum yaitu tentang: nama, kedudukan dan waktu; Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Sifat, Upaya
dan Usaha; Sistem Among, Prinsip Dasar Kepramukaan, Kode Kehormatan, Metode
Kepramukaan, Moto dan Kiasan Dasar Gerakan Pramuka; Organisasi; Pendapatan dan
Kekayaan.
Anggran Rumah
Tangga (ART) adalah hal-hal yang mengatur tentang bagaimana pengelolaan di
internal atau orgnisasai pramuka itu sendiri. Agar organisasi berjalan dengan
baik maka harus adanya pengelolaan yang baik pula, oleh karena itu harus ada
pula standarisai peraturan-peraturan atau aturan-aturan main dalam
mengelolanya. Setipa ART yang dibuat tentu harus mengacu kepada AD, karena ART
merupakan penjabaran secara khusus tentang bagaimana praktik dan pengelolaan
sebagaimana dijelaskan dalam AD.
Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka atas 14
bab dan 117 pasal, semua itu merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar (AD)
yaitu: Nama dan Tempat; Asas, Tujuan dan Tugas Pokok dan Sasaran; Pendidikan
Kepramukaan, Sifat dan Upaya; Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan,
Kode Kehormatan Pramuka, Sistem Among, Moto Dan Kiasan Dasar; Anggota; Pramuka
Utama; Organisasi; Tugas dan Tanggungjawab Pengurus; Musyawarah, Rapat Kerja
dan Referendum; Pendapatan dan Kekayaan; Atribut; Pembubaran; Lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar